Kartu kredit pemerintah merupakan produk baru yang penerapannya saat ini sedang diujicobakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara kepada sebagian satuan kerja dan lembaga pemerintah. Kartu kredit ini ditujukan kepada pegawai pemerintah sebagai alat pembayaran dalam rangka penggunaan uang persediaan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-17/PB/2017, sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan kartu kredit pemerintah adalah hanya dengan pemberian surat peringatan dan pencabutan kartu kredit tersebut. Dengan menelaah unsur-unsur pertanggungjawaban hukum, tulisan ini menunjukkan sanksi-sanksi apa saja yang sebenarnya dapat dikenakan atas penyalahgunaan kartu kredit pemerintah. Telaah ini dilakukan dengan memperhatikan unsur pertanggungjawaban hukum dari perspektif hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi negara. Tulisan ini menemukan, Kartu Kredit pemerintah secara prinsip adalah sama dengan kartu kredit korporat, namun kekhasnya adalah bahwa dalam pertanggungjawabannya. Terhadap kartu pemerintah terdapat pertanggungjawaban hukum administrasi.
CITATION STYLE
Pratama, S. A., & Salam, A. (2019). TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KARTU KREDIT PEMERINTAH DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 710. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2196
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.