Dampak negatif akibat dari pada pemberitaan hoax dikalangan masyarakat awam yang tingkat literasinya masih sangat rendah biasanya mudah menerima informasi begitu saja tanpa melakukan pengecekan, bahkan menyebarkannya tanpa mempertimbangkan tingkat ketepatan informasi yang diterimanya. Pertanggungjawaban anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana penyebaran berita hoax, harus melihat ketentuan hukum positif di Indonesia yang menedfinisikan anak sebagai orang yang belum dewasa ataupun orang yang belum mencapai usia tertentu yang ditetapkan Undang-undang sebagai batasan usia dewasa. pengertian anak pun berbeda-beda pada setiap peraturan di Indonesia. Beberapa sarjana mencoba memberikan pengertian mengenai anak, yakni anak adalah keadaan manusia normal yang masih muda dan sedang menentukan identitas serta sangat labil jiwanya sehingga sangat mudah kena pengaruh lingkungan. Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sanksi hukuman yang berupa pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Untuk pidana pokok terdiri dari 5 (lima) macam sebagaimana telah ditetapkan Pasal 71 ayat (1) dan sanksi pidana tambahan terdiri dari 2 (dua) macam dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Suatu unsur-unsur terjadinya delik yaitu jika adanya perbuatan yang menimbulkan suatu akibat dan perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum yang subjektif dan objektif, sedangkan unsur melawan hukum subjektif yang dimaksud adalah adanya kesengajaan dari pembuat delik untuk melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum. Unsur melawan hukum objektif penilaiannya bukan dari pembuat tetapi dari masyarakat. Unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: Setiap orang, yaitu pelaku penyebar berita bohong atau hoax; Kesalahan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu kesengajaan dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoax; Tanpa hak atau Melawan hukum, yaitu dalam penyebaran berita bohong atau hoax merupakan tindakan yang melawan hukum dan bertentangan dengan hak seseorang; Perbuatan, yaitu seseorang telah menyebarkan berita tidak sesuai dengan fakta; Objek, yaitu berita bohong atau hoax; Akibat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
CITATION STYLE
Naibaho, Y. H., Eddy, T., & Sahari, A. (2021). Analisis Yuridis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Pemberitaan Hoax Melalui Media Sosial. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 149. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.271
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.