Abstract. Green Siak well known as policy breakthrough which was popularized by Siak Regent in 2016. That district has a wealth of natural resources, and part of the Riau Province which is known for its intensive activities of forest and land- based extractive industry, that policy has considered as an anti-mainstream and has a strong stand for environmental protection and preservation. When the Siak District Mid-Term Development Plan for the period 2016-2021 was enacted, Green Siak had not yet been established as a policy and had no formulated goals, targets and road map. As a result, Green Siak has not been integrated into the five-year local development plan. Finally, in 2018 Green Siak was officially stipulated as a policy in the form of a Regent Regulation, which was followed by a roadmap plan through a Regent Decree in 2019. Since it was formulated as an idea until it was stipulated as a policy, Green Siak has been implemented with the support of programs, activities, and budget allocations every year an average of 2 percent to 3.1 percent of the regional expenditure. Upon further analysis, the financed activities were not fully relevant and contributed significantly to Green Siak’s performance targets. . Abstrak. Siak Hijau merupakan suatu terobosan kebijakan yang dipopulerkan oleh Bupati Siak sejak tahun 2016 silam. Sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, dan merupakan bagian dari Provinsi Riau yang dikenal dengan intesitas kegiatan industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan, kebijakan tersebut dinilai berani melawan arus dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Ketika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Siak periode 2016-2021 ditetapkan, Siak Hijau belum ditetapkan sebagai kebijakan dan belum memiliki rumusan tujuan, sasaran, target dan peta jalan. Akibatnya Siak Hijau belum terintegrasi dalam rencana pembangunan lima tahunan tersebut. Akhirnya pada tahun 2018 Siak Hijau resmi ditetapkan sebagai kebijakan dalam bentuk Peraturan Bupati, yang disusul dengan penetapan peta jalan melalui Keputusan Bupati tahun 2019. Sejak hadir dalam bentuk gagasan sampai ditetapkan dalam kebijakan, Siak Hijau telah dilaksanakan secara bertahap dengan dukungan program, kegiatan dan alokasi anggaran setiap tahun rata-rata 2 persen sampai 3,1 persen dari total belanja daerah. Setelah ditelaah lebih jauh, kegiatan-kegiatan yang dibiayai tersebut tidak sepenuhnya relevan dan berkontribusi signifikan terhadap target kinerja Siak Hijau.
CITATION STYLE
Prayitno, H., & Digdowiseiso, K. (2023). ANALISIS KONTRIBUSI ANGGARAN DAERAH TERHADAP PELAKSANAAN KEBIJAKAN HIJAU DI KABUPATEN SIAKANALISIS KONTRIBUSI ANGGARAN DAERAH TERHADAP PELAKSANAAN KEBIJAKAN HIJAU DI KABUPATEN SIAK. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 10(2), 1125–1137. https://doi.org/10.35794/jmbi.v10i2.50483
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.