PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PASCA MERGER BANK SYARIAH

  • Paramida A
  • Asikin Z
  • Muhaimin M
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan mekanisme merger  bank syariah dan analisis terhadap perlindungan hukum terhadap nasabah pasca merger. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Pengaturan merger  bank syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konvensi Bank Umum. Mekanisme merger Bank syariah Berdasar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas, meliputi : rancangan penggabungan, pembuatan akta penggabungan, dan pengumuman hasil penggabungan. Kedua Perlindungan hukum terhadap Nasabah Bank Syariah Pasca Merger Bank Syariah meliputi Pertama, Perlindungan hukum preventif berupa Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan yang meliputi; Edukasi, transparansi informasi, Perlakuan yang adil. Kedua, perlindungan hukum represif memberikan perlindungan hukum untuk menyelesaikan sengketa, berupa sanksi adinistrasi, denda, maupun penjara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Paramida, A. Y., Asikin, Z., & Muhaimin, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PASCA MERGER BANK SYARIAH. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 11(2), 457–463. https://doi.org/10.37081/ed.v11i2.3370

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free