Dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan di Indonesia yaitu pembangunan yangberwawasan lingkungan dan berkelanjutan maka pembangunan haruslah memenuhipersyaratan lingkungan. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan yangberlaku, kegiatan pembangunan jalan yang menimbulkan dampak besar dan pentingterhadap lingkungan hidup, wajib dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL). Sedangkan untuk kegiatan yang tidak menimbulkan dampak besar dan penting,perlu dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/ UpayaPemantauan Lingkungan (UPL) (PP No. 27/ 1999). Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa khususnya pada proyek perbantuan programloan EIRTP umumnya pelaksanaan pengelolaan lingkungan pekerjaan jalan pada saatpelaksanaan konstruksi fisik tidak/kurang dapat diterapkan dengan baik sesuai dengandokumen lingkungan yang telah ditetapkan. Hal ini terjadi karena pengelolaan lingkunganhidup yang dikemukakan dalam dokumen lingkungan tersebut tidak dijabarkan pada tahapperencanaan teknis. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 5 faktor utama yang sangat mempengaruhikendala yaitu tidak adanya sanksi yang tegas, kurang terlaksananya supremasi hukum olehaparat pemerintah dalam hal penerapan peraturan lingkungan hidup, kekurangpahamanpihak yang mengawasi pekerjaan konsultan perencana, kurang pedulinya perencana sertabelum maksimalnya koordinasi antara bagian perencanaan dengan bagian yang menanganilingkungn baik di tingkat pusat maupun daerah.
CITATION STYLE
Purnomo, A., & Kipli, S. (2007). FAKTOR KENDALA PENERAPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PADA PERENCANAAN TEKNIS PEKERJAAN JALAN DI INDONESIA. Menara: Jurnal Teknik Sipil, 2(1), 14. https://doi.org/10.21009/jmenara.v2i1.7872
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.