Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pendidikan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah terkait dengan adanya peluang atau kesempatan untuk mobilitas sosial dalam hal ini perubahan strata atau tingkat jabatan yang dapat dimanfaatkan oleh guru dalam mengembangkan karir mereka sebagai staf fungsional maupun profesional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam bentuk analisis dokumen peraturan menteri. Hasil analisis tersebut diungkapkan dalam bentuk paparan data deskriptif kualitatif. Selanjutnya, data ini diinterpretasikan berdasarkan studi teori yang digunakan. Hasilnya, kebijakan ini tidak memberikan kesempatan secara bebas bagi guru untuk melakukan mobilitas sosial vertikal karena masa jabatan kepala sekolah terlalu lama. Sehingga guru harus berdiri dalam antrian menunggu giliran atau kesempatan untuk menduduki posisi tersebut. Selain itu, jarang terjadi kepala sekolah yang kembali menjadi guru biasa dan cenderung mengakhiri jabatan mereka hingga pensiun.
CITATION STYLE
Ulum, U. A., Syarifudin, E., & Atikah, C. (2023). Mobilitas Sosial pada Jabatan Fungsional Guru: Sebuah Analisis Kebijakan Pendidikan. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 6411–6414. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2722
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.