Penanggulangan tindak pidana mata uang dilakukan oleh Polri melalui pendekatan penal maupun non penal dengan menggunakan aturan peraturan perundang-undangan yang mengatur mata uang baik mata uang kertas maupun mata uang digital. Di dalam penanggulangan dengan pendekatan penal terkait mata uang digital adalah menggunakan kerangka hukum yang diatur dalam KUH Pidana karena Undang-Undang tentang Mata Uang tidak mengenal mata uang elektronik karena dimaknai mata uang digital digunakan dalam bentuk investasi. Hambatan yang ditemukan oleh Polri dalam melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam tatanan penal policy terkait tindak pidana disebabkan oleh factor internal dan factor ekternal.Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana mata uang oleh Polri selain melakukan tindakan pengungkapan yang ditujukan dalam kerangka pembuktian tindak pidana mata uang dengan menggunakan sarana hukum pidana berupa asas lex specialis juga dapat menggunakan aturan khusus terkait Uang Elektronik karena di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak mengatur Uang Elektronik. Ketiadaan atau kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam penegakan hukum apabila timbul tindak pidana Uang Elektronik tentunya dapat ditelusuri dalam instrumen hukum lainnya, yang salah satunya ialah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di samping itu diperlukan sinergitas dalam penanggulangan tindak pidana mata uang
CITATION STYLE
Manalu, E. J., Sahari, A., & Nadirah, I. (2023). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Mata Uang Oleh Kepolisian. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 249. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.346
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.