Tindak pidana korupsi dalam jumlah besar berpotensi merugikan keuangan negara sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu negara. Saat ini korupsi sudah bersifat transnasional. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau Dominus Litis mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana menurut hukum acara pidana. Untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi maka Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri dengan mengandalkan kemampuan aparat kejaksaan tanpa kerja sama dengan instansi lain. Menurut peraturan yang berlaku, penyidik tindak pidana korupsi adalah Jaksa dan Polisi, sehingga dibutuhkan kerja sama antara kedua penegak hukum ini yang harus saling mendukung dan saling membantu untuk berhasilnya penyidikan tindak pidana korupsi.
CITATION STYLE
Saragih, Y. M. (2017). PERAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(1), 49. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.802
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.