Pemilu merupakan pesta demokrasi yang bersumber dari rakyat di berikan pada rakyat dan di perunthkan untuk rakyat, pemilu serentak selain dapat melakukan penghematan anggaran, mengurangi angka golput serta mencegah konflik horizontal juga berimplikasi dari aspek ekonomi dan sosial, dimana seringkali setiap masuk musim pemilu dari sisi ekomoni investasi dan arah pembangunan menjadi berubah dan terbengkalai dengan calon pemimpin yang baru, adanya wacana menghidupkan GBHN kembali dalam Merekonstruksikan kembali arah pembangunan bangsa akan potensi Merusak sistem presidensial di Indonesia, Melawan arus sejarah, Memperburuk kinerja parlemen, melawan arah pembangunan berkelanjutan dan serta mengapaikan konsep partisipasi masyarakat atau publik dalam pemerintahan yang selama ini di bangun. tidak hanya itu pemilu serentak ini juga membawa ancama baru terhadap petugas KPPS dimana fakta empiris 2019 lebih dari 894 orang meninggal serta 5.175 orang sakit. Selain itu Problematika Pemilu serentak 2024 yang tidak bersih berdampak pada tujuan tertentu, hal ini di tunjukan dengan paslon yang sering kali tersandra dengan kepentingan tertentu dalam setiap pencalonannya, mahar politik yang tinggi seringkali membuat paslon tidak berdaya. Serta yang terakhir Merefleksikan pelaksanaan pemilu kali ini tidak banyak diminati oleh masyarakat sebab Hegemoni kekuasaan terus berlanjut sehingga tidak adanya terobosan baru dalam pembangunan hukum berpotensi tidak adanya sirkulasi elit dalam menjalankan fungsi legislasi di pusat dan daerah.
CITATION STYLE
Luhukay, R. S. (2024). REFLEKSI PEMILU SERENTAK 2024 DALAM PERPEKTIF HUKUM EKONOMI, DAN SOSIAL. HUKMY : Jurnal Hukum, 4(1), 568–589. https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i1.568-589
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.