Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Jenis penelitian ini adalah normatif, menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak recall partai politik dalam peraturan perundang-undangan, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, bahkan menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai.
CITATION STYLE
Evendia, M. (2015). Implikasi Hak Recall Partai Politik Terhadap Sistem Kedaulatan Rakyat. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no3.357
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.