Penelitian ini bertujuan untuk mengetaahui tinjun hukum ekonimi syariah terhadap Khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem cash on delivery Pada Mandiri Elektronik Baradatu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian klualitatif dengan metode pengambil data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam jual beli online ini bentuk hak khiyar yang telah diterapkan atau digunakan oleh penjual maupun pembeli adalah khiyar ‘aib dan khiyar Syarat. Dan khiyar syarat berlaku ketika syarat yang diajukan oleh penjual yang melakukan transaksi dengan mensyaratkan untuk pengembalian apabila barang yang dipesan tidak sesuai. 2) Mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap hak khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem COD (cash on delivery) ini maka hukumnya boleh, karena akad yang dilaksanakan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul secara langsung maupun diwakilkan dengan pihak ekspedisi, dimana ia dikategorikan sebagai jenis jual-beli Ba’i As-Salam.
CITATION STYLE
Widiya Astuti, E. W. A. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem cash on delivery Pada Mandiri Elektronik Baradatu. Falah Journal of Sharia Economic Law, 4(1), 12–25. https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.220
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.