Saat ini banyak terjadi tindak pidana penipuan, bahkan telah berubah dengan berbagai macam bentuk, perubahan itu terjadi karena semakin tingginya tingkat kecerdasan dari pelaku kejahatan. Nilai-nilai kehidupan masyarakat yang menurun, memiliki peluang tertentu kepada sejumlah masyarakat untuk melakukan suatu tindak pidana yang erat hubungannya dengan kepercayaan dan harta kekayaan, yaitu tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan merupakan rangkaian kejahatan yang memiliki objek terhadap benda atau barang untuk dimiliki secara pribadi
CITATION STYLE
Z, Z., Mila, T., & Y, Y. (2021). Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor : 70/Pid.B/2020/Pn.Bpd). REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1). https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4185
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.