IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KASUS BULLYING DI BLITAR (STUDI PUTUSAN NO : 449/ PID.SUS / 2012 / PN.BLT.)

  • Rahmadhani A
  • Pratiwi C
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dewasa ini kejahatan yang dilakukan oleh anak berkembang cukup pesat. Bullying adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menyudutkan orang lain dengan nada merendahkan, mengolok-olok hingga kekerasan fisik. Proses peradilan terhadap anak seringkali menimbulkan stigmatisasi dan dampak yang merugikan bagi anak, salah satu kelemahannya adalah peraturan perundang-undangan tidak menghalangi anak memasuki peradilan formal sejak dini. Tindak pidana bullying telah banyak menimbulkan kerugian dan keresahan, seperti kasus yang terjadi di Blitar yang berawal dari dua orang anak yang melakukan kekerasan terhadap temannya sendiri (kajian putusan no: 449/ pid.sus/2012/pn. blt.). Perkara berakhir dengan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, padahal UUSPPA telah mengatur bahwa perlindungan harus diberikan kepada anak, termasuk anak yang melakukan tindak pidana. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris, yaitu dengan menjelaskan peraturan-peraturan yang berlaku dalam mengatur restorative justice dan pelaksanaannya di Kota Blitar serta pertimbangan hakim dalam memutuskan peraturan pidana no. 449/Pidsus/2012/PN.Blt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restoratice justice di Blitar belum terlaksana secara maksimal karena faktor hukum itu sendiri dan budaya masyarakat di daerah tersebut. Salah satu contoh penerapan restorative justice yang belum optimal adalah Putusan Nomor 499/Pidsus/2012/PN.Blt karena hakim menjatuhkan putusan pidana meskipun penjatuhan pidana merupakan upaya terakhir terhadap anak di depan hukum. Namun dengan begitu, Pengadilan Negeri Blitar telah melakukan upaya untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif di Blitar, salah satunya adalah dengan memberikan sosialiasi dan pengenalan kepada masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmadhani, A., & Pratiwi, C. S. (2022). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KASUS BULLYING DI BLITAR (STUDI PUTUSAN NO : 449/ PID.SUS / 2012 / PN.BLT.). Jurnal Restorative Justice, 6(1), 76–100. https://doi.org/10.35724/jrj.v6i1.4216

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free