Penelitian dengan judul “Kedudukan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Sebagai Wujud Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance”, secara umum mengulas tentang kedudukan LKPJ Kepala Daerah dalam mewujudkan pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap LKPJ Kabupaten Kudus dalam rangka mewujudkan Good Governance.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data, dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengolahan data dengan cara memeriksa, meneliti dan analisa data.Berdasar hasil penelitian dapat diketahui bahwa LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD merupakan laporan tentang informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Tujuan LKPJ untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama satu periode atau periode tertentu sebagai peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD. Kinerja Pemerintah perlu mendapat pengawasan DPRD. Dengan adanya pengawasan, maka anggaran yang dikeluarkan dapat dikendalikan. Jika tidak dapat dikendalikan, maka Kepala Daerah dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Sebagai penilaian dalam penggunakan anggaran, maka Kepala Daerah harus memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai kontrol atas penggunaan anggaran.
CITATION STYLE
Ramadhan, I., Sulistyowati, S., & Kristiyanto, K. (2019). KEDUDUKAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KUDUS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE. Jurnal Suara Keadilan, 20(1), 65–76. https://doi.org/10.24176/sk.v20i1.5560
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.