Abstract
Kaidah fiqh merupakan hasil atau kesimpulan dari hukum-hukum fiqh yang terperinci (juz’iy) dan terpisah-pisah sebagai hasil dari ijtihad para fuqaha, kemudian bagian yang terpisah-pisah ini diikat menjadi satu ikatan atau kaidah. kaidah-kaidah fiqh perlu dipelajari guna mengetahui prinsip-prinsip umum dalam melakukan istimbath hukum atas masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash syar’i (Alqur’an dan Sunnah) secara sharih (jelas) dan sangat memerlukan ketetapan hukum. Orang tidak mudah menetapkan hukum terhadap problem baru dengan baik apabila dia tidak mengetahui kaidah-kaidah fiqh. Kaidah-kaidah fiqh mempunyai kedudukan yang penting dalam menentukan hukum Islam. Karena kaidah-kaidah tersebut bertujuan untuk memelihara ruh Islam dalam membina hukum dan mewujudkan ide-ide yang tinggi, baik mengenai hak, keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatikan keadaan dan suasana. Karena itu kaidah-kaidah fiqh tersebut harus bersifat qath’i.
Cite
CITATION STYLE
Musyafa’ah, N. (2018). Kedudukan dan Fungsi Qawaid Fiqhiyyah dalam Pengembangan Hukum Islam. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), 131–146. https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.1.131-146
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.