PERTIMBANGAN HUKUM HAK WARGA NEGARA TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR BEDA AGAMA

  • Salzabilla S
  • Nurhayati Sutan Nokoe
  • Ashar Ridwan
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum terhadap hak warga negara dalam pencatatan perkawinan antar beda agama di Indonesia, khususnya pasca Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, serta putusan pengadilan terkait perkawinan antar agama. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah mengenai hukum perkawinan, hak konstitusional warga negara, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mensyaratkan perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sering ditafsirkan sebagai hambatan terhadap pencatatan perkawinan antar agama. Di sisi lain, UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga, memperoleh kepastian hukum, dan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby menunjukkan adanya perkembangan interpretasi hukum yang memberikan ruang bagi pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan, sedangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 justru membatasi praktik tersebut dengan melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar agama. Konflik norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap perlindungan hak-hak sipil warga negara, terutama terkait status perkawinan, hak waris, dan hak keperdataan anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara hukum perkawinan, hukum administrasi kependudukan, dan prinsip-prinsip konstitusi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara tanpa mengabaikan nilai-nilai agama sebagai dasar sistem hukum Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Salzabilla, S., Nurhayati Sutan Nokoe, & Ashar Ridwan. (2026). PERTIMBANGAN HUKUM HAK WARGA NEGARA TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR BEDA AGAMA. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18(1), 228–244. https://doi.org/10.20414/alihkam.v18i1.15525

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free