Permasalahan sengketa pertanahan di banyak tempat memicu berbagai konflik, baik itu antara kelompok masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, atau masyarakat dengan pemerintah. Pada banyak kasus di Indonesia, konflik agrarian sangat berkaitan erat gagalnya pemenuhan hak-hak warga oleh pemerintah, baik pada tingkat lokal daerah maupun nasional. Kepemilikan tanah dan kepastian hukum dalam permasalahan agrarian di Indonesia mengacu dan merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Reformasi Agraria (Landreform) menjadi salah satu bentuk implementasi undang-undang tersebut, termasuk perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah yang tidak hanya dimaknai sebagai makna politik namun juga teknis. Tulisan ini menganalisis aktivitas landreform di Indonesia dalam kajian hak asasi manusia, termasuk proses penyelesaian sengketa pertanahan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yuridis normatif, dimana kajian hanya meliputi norma dan dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa agrarian dalam berbagai kasus. Kasus yang digunakan dalam penelitian ini bukan hasil penelusuran lapangan secara langsung, namun kasus-kasus yang sudah pernah terjadi di berbagai daerah yang diperoleh melalui media cetak atau online. Tulisan ini menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa agraria pada banyak kasus di Indonesia belum memenuhi standar pemenuhan hak asasi manusia, seperti adanya upaya paksa dan tindak kekerasan dari pemerintah, sikap refresif, diskriminatif, dan intimidatif. Tulisan ini menggarisbawahi dan menyimpulkan bahwa dalam penyelesaian konflik agraria dalam kajian hak asasi manusia harus melibatkan banyak pihak, salah satunya Komnas HAM.Land disputes in many places trigger various conflicts, whether between community groups, communities and entrepreneurs, or communities with the government. In many cases in Indonesia, agrarian conflict is closely related to the failure of the fulfilment of citizens' rights by the government, both at the local and national level. Land ownership and legal certainty in agrarian issues in Indonesia refer to and refer to Law No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles Regulation (UUPA). Agrarian reform (Land Reform) is one form of implementation of the law, including a change in the structure of ownership of land ownership which is not only interpreted as a political but also a technical meaning. This paper analyse the activities of land reforms in Indonesia in the study of human rights, including the land dispute resolution process. The method used in this paper is normative juridical, where the study only covers the norms and legal basis used in agrarian dispute resolution in various cases. The cases used in this study are not direct field search results, but cases that have already occurred in various regions were obtained through print or online media. This paper emphasizes that the agrarian dispute resolution process in many cases in Indonesia has not met the standards of fulfilment of human rights, such as the existence of forced efforts and acts of violence from the government, repressive, discriminatory and intimidating attitudes. This paper underlines and concludes that the resolution of agrarian conflicts in the study of human rights must involve many parties, one of which is the National Human Rights Commission.
CITATION STYLE
Arwana, Y. C., & Arifin, R. (2019). Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jambura Law Review, 1(2), 212–236. https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.2399
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.