Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah produk pembiayaan Murabahah di BMT Kube Sejahtera 036 Kelurahan Maccini Gusung. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mencoba untuk mengungkapkan penerapan prinsip syariah dalam produk pembiayaan murabahan, dengan mengambil informan dari pimpinan serta nasabah dari BMT Kube Sejahtera 036 melalui pengumpulan data dan informasi berdasarkan hasil wawancara, studi kepustakaan dan studi lapangan untuk memperkuat keabsahan data. Kehadiran peneliti merupakan instrument utama dalam penelitian ini. Untuk mengetaui Validitas dan Realibilitas data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi dan bahan referensi. Pengecekan validitas temuan dengan menggunakan perpanjangan kehadiran peneliti dilapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan Murabahan di BMT Kube Sejahtera 036 telah sesuai dengan rukun-rukun serta syarat akad pembiyaan murabahah. Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah, prinsip-prinsip syariah.
CITATION STYLE
Muin, S. A., & Jabbar, N. (2019). IMPLEMENTASI PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) BIRO UTAMA KUBE SEJAHTERA 036 KELURAHAN MACCINI GUSUNG. JURNAL MANAJEMEN & ORGANISASI REVIEW (MANOR), 1(1), 55–67. https://doi.org/10.47354/mjo.v1i1.90
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.