Dalam upayanya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat sanksi tegas dalam UU Tipikor tersebut bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang terdapat penjatuhan sanksi yang masih ringan. Rumusan masalah yang ada adalah bagimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pembahasan dalam tesis ini, penulis menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pemidanaan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang termasuk kedalam jenis tindak pidana korupsi tipe kedua yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan diberikan jatuhan pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal sebanyak Rp.50.000.000.000, pertimbangan ini berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
CITATION STYLE
Santoso, P. J. (2021). PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG. Jurnal JURISTIC, 2(01), 40. https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2126
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.