Revitalisasi Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Di Indonesia

N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui bagaimanakah merevitalisasi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional yang lebih mengedepankan kemaslahatan masyarakat di Indonesia. revitalisasi asas-asas hukum islam dalam pembangunan hukum nasional menempati posisi yang strategis dibandingkan dengan hukum islam yang formalistik. Untuk menjadikan Islam sebagai pedoman dalam kehidupan, perlu dikembangkan dalam bentuk perundang-undangan agar mempunyai kekuatan hukum yang jelas dalam pelaksanaannya baik secara pribadi maupun berbangsa dan bernegara. Dalam pembentukan perundang-undang di Indonesia, perlu adanya metode yang tepat agar bisa diamalkan dan membawa kedamaian, ketenangan dan rahmat bagi semua warga Negara. Penafsiran terhadap asas-asas hukum harus dilakukan secara holistik dengan lebih mengedepankan pada aspek kemaslahatan. Penafsiran terhadap asas-asas hukum secara sempit akan mengakibatkan pergeseran penafsiran yang justru melanggar hak asasi manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

(2023). Revitalisasi Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 11(2), 64–73. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.563

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free