Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah Di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018

  • Fajriagustia A
  • Sinaga T
  • Hidayatullah H
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Latar Belakang:Pemerintah telah menetapkan PP. Nomor 7 Tahun 2011, tentang pelayanan darah.Tujuan :Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PP. Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Kartanegara.Metode Penelitian:Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber informasi didapatkan dari 4 informan yaitu Bidang Quality Control, Kepala Bidang Pencarian dan Pelestarian Donor Darah Sukarela, Bidang Penunjang Medik dan Pendonor Darah.Hasil : Hasil penelitiannya adalah belum diterapkannya penyusunan rencana kebutuhan darah. Telah diterapkannya kegiatan pengerahan pendonor darah, namun belum menerapkan kegiatan pelestarian pendonor darah.Kesimpulan: Penyediaan darah telah diterapkan dengan baik, namun belum tersedia tempat pemusnahan darah dan pendistribusian darah yang telah diterapkan dengan baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fajriagustia, A., Sinaga, T., & Hidayatullah, H. (2019). Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah Di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018. KESMAS UWIGAMA: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(1), 6–15. https://doi.org/10.24903/kujkm.v5i1.826

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free