Abstract
Latar Belakang:Pemerintah telah menetapkan PP. Nomor 7 Tahun 2011, tentang pelayanan darah.Tujuan :Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PP. Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Kartanegara.Metode Penelitian:Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber informasi didapatkan dari 4 informan yaitu Bidang Quality Control, Kepala Bidang Pencarian dan Pelestarian Donor Darah Sukarela, Bidang Penunjang Medik dan Pendonor Darah.Hasil : Hasil penelitiannya adalah belum diterapkannya penyusunan rencana kebutuhan darah. Telah diterapkannya kegiatan pengerahan pendonor darah, namun belum menerapkan kegiatan pelestarian pendonor darah.Kesimpulan: Penyediaan darah telah diterapkan dengan baik, namun belum tersedia tempat pemusnahan darah dan pendistribusian darah yang telah diterapkan dengan baik.
Cite
CITATION STYLE
Fajriagustia, A., Sinaga, T., & Hidayatullah, H. (2019). Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah Di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018. KESMAS UWIGAMA: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(1), 6–15. https://doi.org/10.24903/kujkm.v5i1.826
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.