Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah dalam interpretasi dan harmonisasi fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) guna memberikan rekomendasi bagi pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di bidang keuangan syariah, serta prinsip hukum yang dijadikan sebagai dasar bagi realisasi peran dimaksud. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Peran KPJKS dalam melakukan interpretasi dan harmonisasi fatwa DSN-MUI bagi pembentukan POJK di bidang keuangan syariah, yakni memberikan rekomendasi bagi OJK; dan (2) Prinsip hukum yang dijadikan sebagai dasar bagi realisasi peran dimaksud guna menghasilkan rekomendasi, yakni prinsip kemaslahatan.
CITATION STYLE
Umam, K., & Kimberly, V. B. (2021). PERAN KPJKS DALAM LEGISLASI FATWA DSN-MUI DI BIDANG REGULASI KEUANGAN SYARIAH. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 94–105. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.94-105
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.