Abstract
Industri keuangan syariah telah berkembang pesat di pasar keuangan global hingga tahun 2015 ketika mengalami perlambatan pada tahun 2016 dengan perkiraan nilai USD 1,89 triliun. Wanprestasi sukuk harus dapat diatasi atau dihindari, sehingga melalui makalah ini kami ingin mengungkapkan risiko yang dapat timbul dari sukuk dan memitigasi risiko gagal bayar sukuk. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur, yaitu penelitian yang penemuan objeknya dilakukan dengan menggali informasi literatur. Hasil penelitian ini, penyelesaian risiko gagal bayar salah satunya dengan melakukan restrukturisasi sukuk. Adapun untuk restrukturisasi, yaitu penjadwalan ulang, pemberian perpanjangan waktu, regulasi harus diperketat, seperti obligasi konvensional tetap menggunakan prinsip syariah sekaligus dan semua transaksi Sukuk harus halal, hindari transaksi riba (membayar dan mengambil bunga), gharar (ambiguitas, fraud), dan maysir (permainan peluang), larangan berinvestasi pada produk dan jasa yang tidak sesuai dengan syariah, perlu persetujuan dari Dewan Penasehat Syariah. Ada dua implikasi utama dari prinsip syariah penyelesaian sengketa ini. Pertama, para pihak diberi keleluasaan untuk menentukan resolusi melalui negosiasi yang adil, selama tidak bertentangan dengan aturan Syariah lainnya, seperti riba, gharar, dan maysir. Kedua, perancah konkret untuk restrukturisasi utang semakin sedikit karena para pihak dapat menyusun sejumlah solusi.The Islamic finance industry has grown rapidly in global financial markets until 2015 when it experienced a slowdown in 2016 with an estimated value of USD 1.89 trillion. Defaults on sukuk must be able to be overcome or avoided, so through this paper we want to reveal the risks that can arise from sukuk and mitigate the risk of sukuk defaulting. The type of research method used in this research is literature, namely research whose object discovery is carried out by digging literature information. The result of this study, the resolution of the risk of default is one of them by restructuring the sukuk. As for restructuring, namely rescheduling, providing an extension of time, regulations must be tightened, such as conventional bonds continue to use sharia principles at the same time and all Sukuk transactions must be halal, avoid transactions of riba (paying and taking interest), gharar (ambiguity, fraud), and maysir (games of chance), prohibition of investing in products and services that are not in accordance with sharia, need approval from the Advisory Board Sharia. There are two major implications of this sharia principle of dispute resolution. First, the parties are given the discretion to determine resolutions through fair negotiations, as long as they do not conflict with other Sharia rules, such as usury, gharar, and maysir. Second, there is less concrete scaffolding for debt restructuring because the parties can work out a number of solutions.
Cite
CITATION STYLE
Imam Mawardi, Moch. Su’eb, A. Afif Amrullah, Nihro Afandi, & Uswatun Chasanah. (2024). MITIGASI RESIKO SUKUK GAGAL BAYAR DALAM PERPEKTIF EKONOMI SYARIAH. Revenue : Jurnal Ekonomi Pembangunan Dan Ekonomi Islam, 7(02), 64–75. https://doi.org/10.56998/tyjzhb13
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.