MEKANISME ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KABUPATEN SUMENEP

  • Hidayat I
  • Haris R
  • Siswanto I
N/ACitations
Citations of this article
199Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mekanisme  alih  fungsi  lahan  pertanian  menjadi  perumahan  adalah  salah  satu lahan pertanian  yang dianggap dapat terjadi permasalahan jika alih fungsi lahan pertanian  di  jadikan  pembangunan   perumahan  dan  pesatnya  jika  tidak  diatasi maka terjadi lahan dari tahun ke tahun berkurang.  Tujuan peneliti ini untuk mendeskripsikan   dan   menganalisis   mekanisme   alih   fungsi   lahan    pertanian menjadi  perumahan  di  Kabupaten  Sumenep.  Mekanisme  alih  fungsi  lahan pertanian  menjadi perumahan di latar belakangi dari adanya beberapa indikator banyaknya lahan yang beralih  fungsikan menjadi pembangunan perumahan dikarenakan peralihan fungsi lahan ini banyak terjadi  sehingga mengalami suatu perubahan  termasuk  lahan  pertanian  yang  berkurang,  dampak  sumber   daya manusia dan sumber daya alam timbul terjadi secara positif dan juga negatif, serta semakin  pesatnya pembangunan di Kabupaten Sumenep. Fokus penelitian pada POAC menurut George R.  Terry (2011:10) yang terdiri empat indikator  yaitu perencanaan,   organisasi,  penggerakan,  dan   pengawasan.  Adapun  metode  yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian di Dinas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor  Pertanahan Kabupaten Sumenep. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara,  dan dokumentasi. Analisa data menggunakan beberapa tahapan yaitu reduksi data, penyajian data  dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap peralihan fungsi lahan  pertanian yang dijadikan perumahan. Perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan  di Dinas Kementerian Agraria dan  Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  Kantor  Pertanahan   Kabupaten  Sumenep  dilakukan  dengan   masih meliputi  beberapa aktor, baik  dari pemerintah  Kabupaten Sumenep. Untuk peningkatan sudah dilakukan dengan baik dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait permasalahan alih fungsi lahan sehingga lahan dapat berfungsi dengan  baik          dan memaksimalkan bagaimana cara kedepannya tidak terjadi terkait tanah yang dialihfungsikan terhadap pembangunan perumahan dan tidak terjadi pemicu utama antara pemerintah  dan masyarakat yang mengalami faktor positif dan negatif sehingga kedepannya dapat mengurangi  permasalahan alih fungsi lahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hidayat, I., Haris, R. A., & Siswanto, I. J. (2023). MEKANISME ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KABUPATEN SUMENEP. JURNAL PERTANIAN CEMARA, 20(1), 64–82. https://doi.org/10.24929/fp.v20i1.2547

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free