Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam

  • Rosady R
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kepemilikan dan peredaran senjata tajam di Indonesia masih sangat minim pengaturan. penelitan ini bertujuan mengetahui terkait pengaturan kepemilikan dan peredaran senjata tajam itu sendiri dan pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata tajam. pengaturan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur 2 hal pokok antara lain ialah Pasal 1 Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur mengenai senjata api dan secara spesifik senjata tajam diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12/Drt/1951. Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai tindak-tindakan yang tidak iperbolehkan mengenai senjata tajam yang ilegsl dan juga yang disebut senjata tajam tersebut ialah senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk dan pada Pasal 2 ayat (2) mengatur mengenai klasifikasi alasan seseorang dapat memiliki senjata tajam. Dalam prakteknya pengimplementasian Pasal 2 Undang-undang No. 12/Drt/1951 masih sangat kurang karena masih banyak di Indonesia orang ditangkap dengan alasan memiliki senjata tajam yang jelas senjata tajam tersebut digunakan seusai dengan Undang-Undang dan juga terkait pengawasan mengenai senjata tajam masih sangat minim karena masih banyak di temukan senjata tajam yang jelas jelas tidak di perbolehkan beredar tetapi senjata tajam tersebut malah dijual dengan sangat bebas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosady, R. S. R. (2020). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam. Jurist-Diction, 3(5), 1863. https://doi.org/10.20473/jd.v3i5.21983

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free