Pada dasarnya setiap undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang merupakan jawaban hukum terhadap persoalan masyarakat pada waktu dibentuknya undang-undang tersebut. Perkembangan hukum seharusnya seiring dengan perkembangan masyarakat, sehingga ketika masyarakatnya berubah atau berkembang maka hukum harus berubah untuk menata semua perkembangan yang terjadi dengan tertib di tengah pertumbuhan masyarakat modern,, karena globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan profil alat bukti digital pada perkara cyber crime, mengetahui kedudukan alat bukti digital pada perkara cyber crime. Teori yang digunakan dalam penelitian ini merupakan teori hukum progresif dengan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan analisis data secara kualitatif, jenis penelitian nya merupakan penelitian deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini, Sistem pembuktian dan alat-alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP mampu menjangkau pembuktian untuk kejahatan cybercrime yang tergolong tindak pidana baru. Penelusuran terhadap alat-alat bukti konvensional seperti keterangan saksi dan saksi ahli, juga pergeseran surat dan petunjuk dari konvensional menuju elektronik akan mampu menjerat pelaku cyber crime. Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 5 telah secara jelas menyebutkan bahwa Informasi Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya.
CITATION STYLE
Handoko, C. (2017). KEDUDUKAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN CYBERCRIME DI PENGADILAN. Jurnal Jurisprudence, 6(1), 1. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.2992
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.