Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi. Dalam prinsip kesetaraan hal yang paling fundamental dari hak asasi manusia adalah meletakkan orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia, sedangkan prinsip pelanggaran diskriminasi adalah bagian penting dari prinsip kesetaraan. Tulisan menguraikan beberapa hambatan yang mempersulit upaya penegakan hukum atas pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia diantaranya adalah kakunya penegak hukum dalam menegakan peraturan dan sebagian besar masih berpedoman kepada KUHP walaupun sudah ada peraturan yang mengatur tentang KDRT. Penegakan melalui pendekatan keadilan restoratif ditawarkan dalam tulisan ini.
CITATION STYLE
Susanto, A. F. (2021). Pendekatan Restoratif dalam Kekerasan Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Pidana. Pagaruyuang Law Journal, 4(2), 245–262. https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2470
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.