Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan ruang lingkup dari jasa pendidikan dalam pajak pertambahan nilai, mengidentifikasi apakah seminar yang diselenggarakan BeBrightEvent dan Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) termasuk jasa kena pajak, memahami peristiwa penyelenggaraan seminar, memahami pengklasifikasian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak, dan mengidentifikasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa penyelenggaraan seminar oleh BeBrightEvent dan HMM. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Jasa pendidikan adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. Jasa atas penyelenggaraan seminar bukanlah jasa yang masuk dalam kelompok jasa pendidikan, melainkan jasa yang termasuk kedalam kelompok jasa perusahaan dan perdagangan yang berupa jasa pengelolaan, kecuali diselenggarakan oleh lembaga pendidikan baik milik pemerintah maupun swasta. Siapapun yang menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam rangka kegiatan usahanya maka termasuk pengusaha yang bisa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Arkhan, R. F., & Rodhiyawan, W. W. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jasa Penyelenggaraan Seminar. Educoretax, 1(2), 143–153. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i2.15