Abstract
Jual Beli Tanah dalam Hukum Tanah Nasional artinya adalah suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah selama-lamanya berdasarkan pada penjual dan pembeli yang membayar dengan harga yang sudah disepakati, yang dilaksanakan secara terang. Pemasalahan yang diangkat yaitu apakah jual beli yang dilakukan para pihak sesuai dengan Hukum Tanah yang berlaku, apakah putusan hakim pada Nomor 461/Pdt.G/2019/PN BKS tentang sahnya jual beli tanah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan data sekunder. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa jual beli antara para pihak dinyatakan sah apabila dilihat dari syarat materil jual beli, tetapi dapat dikatakan tidak memenuhi syarat formil jual beli jika dilihat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37 ayat 1 dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 94 Ayat 1 dan 2. Hakim dalam putusan ini memutuskan perkara mengenai jual beli tanah yang dilakukan tanpa adanya akta jual beli belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cite
CITATION STYLE
Adjeng Sri Muliya, & Novina Sri Indiraharti. (2022). ANALISIS YURIDIS JUAL BELI TANAH DI KOTA BEKASI (STUDI PUTUSAN 461/PDT.G/2019/PN BKS). Reformasi Hukum Trisakti, 4(4), 863–874. https://doi.org/10.25105/refor.v4i4.14109
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.