Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk melalui Keppres No. 7 Tahun 2020 (sebagaimana diubah melalui Keppres No. 9 Tahun 2020). Gugus Tugas telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur uji tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dan rapid test sebagai syarat untuk menggunakan transportasi umum. Padahal, Keppres a quo tidak memberikan kewenangan kepada Gugus Tugas untuk mengeluarkan suatu peraturan. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu berbasis pada analisis terhadap norma dalam hukum positif. Gugus Tugas berkedudukan sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ) yang bersifat koordinasi antar kementerian atau lembaga negara lainnya dan dibentuk melalui Keputusan Presiden. Syarat uji tes PCR dan rapid test perjalanan orang dengan transportasi umum batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena: 1) Gugus Tugas sebagai state auxiliary organ dapat meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan suatu peraturan yang bersifat regeling sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; 2) Gugus Tugas tidak memiliki legitimasi ataupun delegasi yang bersumber dari undang-undang untuk mengeluarkan suatu peraturan yang mengikat ke luar dan berlaku umum; 3) Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020 yang bersifat mengatur ke luar tidak mencerminkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kesesuaian materi muatan dan kejelasan tujuan.
CITATION STYLE
Novianti, R., & Widigdo, A. (2020). Persyaratan Uji Tes PCR atau Rapid Test untuk Transportasi Umum Dalam Perspektif Ketatanegaraan. Binamulia Hukum, 9(2), 115–126. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.105
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.