PENTINGNYA LEGALITAS USAHA UNTUK MENDORONG DAN MENINGKATKAN USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK)

  • Imelia R
  • Muchtarisa T
  • Pamungkas D
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan pilar yang memainkan peran dalam mendorong perekonomian Indonesia. Namun, permasalahan yang sering dialami oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil yaitu terkait aspek legalitas usaha. Legalitas usaha tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga menjadi fondasi dalam pengembangan usaha berkelanjutan. Dengan memiliki legalitas, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat dengan mudah memperoleh akses terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, serta peluang untuk dapat kerja sama dengan pihak lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa pentingnya legalitas usaha untuk mendorong dan meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan tentang legalitas usaha dengan fakta-fakta di lapangan mengenai penerapan dan dampaknya terhadap pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta hambatan-hambatan yang dialami pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait legalitas usaha.

Cite

CITATION STYLE

APA

Imelia, R. R. D., Muchtarisa, T., Pamungkas, D. P., Bevinda, S. A., Erlangga, R. A. V., & Andari, N. (2025). PENTINGNYA LEGALITAS USAHA UNTUK MENDORONG DAN MENINGKATKAN USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK). ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 5(05), 67–77. https://doi.org/10.69957/abdimass.v5i05.2340

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free