Kurun waktu sekitar tiga (3) windu sistem ekonomi syariah telah dirintis di Indonesia. Pengkajian terhadap sistem ekonomi syariah terus dilakukan dan ini berdampak pula pada akuntansi syariah yang terus dikembangkan sebagai pencatatn keuangan pada lembaga keuangan syariah. Dimulai pada tahun 1991 pendirian Bank Mumalat yang rancangannya telah dikaji jauh sebelum tahun didirikannya. Selanjutnya dikeluarkan perundang-undangan yang mengatur legalitas dari ekonomi dan akuntansi syariah. Guna mempercepat perkembangannya pemerintah beberapa kali melakukan amandemen terhadap peraturan perundang-undangan syariah dan melakukan pengkajian terhadap akuntansi syariah sehingga terbitlah PSAK Syariah, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), dan adanya fatwa MUI sebagai landasan yang digunakan dalam akuntansi syariah.
CITATION STYLE
Widiana, W. (2017). ANALISA PERKEMBANGAN PERATURAN DAN PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA. Law and Justice, 2(1), 35–43. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4335
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.