ANALISA PERKEMBANGAN PERATURAN DAN PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA

  • Widiana W
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kurun waktu sekitar tiga (3) windu sistem ekonomi syariah telah dirintis di Indonesia. Pengkajian terhadap sistem ekonomi syariah terus dilakukan dan ini berdampak pula pada akuntansi syariah yang terus dikembangkan sebagai pencatatn keuangan pada lembaga keuangan syariah. Dimulai pada tahun 1991 pendirian Bank Mumalat yang rancangannya telah dikaji jauh sebelum tahun didirikannya. Selanjutnya dikeluarkan perundang-undangan yang mengatur legalitas dari ekonomi dan akuntansi syariah. Guna mempercepat perkembangannya pemerintah beberapa kali melakukan amandemen terhadap peraturan perundang-undangan syariah dan melakukan pengkajian terhadap akuntansi syariah sehingga terbitlah PSAK Syariah, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), dan adanya fatwa MUI sebagai landasan yang digunakan dalam akuntansi syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widiana, W. (2017). ANALISA PERKEMBANGAN PERATURAN DAN PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA. Law and Justice, 2(1), 35–43. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4335

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free