Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114 menyatakan bahwa pengguna jalan raya harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel kereta api. Setiap perlintasan sebidang idealnya terdapat petugas penjaga pintu perlintasan (PJL), petugas ini mempunyai kewajiban menjaga pintu perlintasan sebidang untuk mengamankan perjalanan kereta api. Berdasarkan data dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa dalam bulan januari 2020 hingga akhir tahun 2020 terdapat 198 kecelakan di perlintasan sebidang, maka perlu melakukan kegiatan Sosialisasi di perlintasan sebidang dilakukan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) 138 Madiun dan JPL 08 Barat Magetan. Kegitan ini dilakukan sebelum adanya pandemi Covid -19 dan diikuti oleh Taruna dan Dosen Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun. Kegiatan sosialisasi diawali dengan melakukan membentangkan spanduk dan membagikan pamlet yang berisi himbauan dan peraturan dan etika / tata cara berkendara yang baik saat melintasi perlintasan sebidanng beserta sanksi jika tidak mematuhi peratutan tersebut
CITATION STYLE
Aghastya, A., Astuti, S. W., Rachman, N. F., & Adi, W. T. (2021). Sosialisasi di Perlintasan Sebidang sebagai Upaya Meningkatkan Disiplin Pengguna Jalan. Madiun Spoor (JPM), 1(1). https://doi.org/10.37367/jpm.v1i1.142
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.