Kegiatan operasional kapal perikanan memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik kapal. Pemerintah telah mewajibkan asuransi kapal perikanan kepada pemilik kapal melalui surat edaran wajib asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aturan asuransi kerangka kapal perikanan di Indonesia dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Selanjutnya, mengidentifikasi persyaratan kapal perikanan untuk pengajuan asuransi dengan analisis deskriptif kualitatif dan mengetahui gap pelaksanaan asuransi kerangka kapal di Perum Perindo serta memberikan rekomendasi pelaksanannya dengan gap analysis. Hasil penelitian ini, diketahui bahwa aturan mengenai asuransi kerangka kapal perikanan tertuang dalam UU No. 17/2008 (Pasal 203), PP No. 5/2010 (Pasal 119), dan PermenHub No. 71/2013 (Pasal 18). Persyaratan asuransi yang dibutuhkan adalah grosse akta, surat ukur, dan pas besar. Gap pelaksanaan asuransi kerangka kapal di Perum Perindo sebesar 40%. Rekomendasi pelaksanaan asuransi yang disarankan yaitu, pemilik kapal melengkapi dokumen kepemilikan kapal yang menjadi syarat asuransi dan penyusunan dana untuk membayar premi kepada pihak ketiga.
CITATION STYLE
Aprilia, B. M., Purwangka, F., & Solihin, A. (2020). ASURANSI KERANGKA KAPAL PERIKANAN SEBAGAI STRATEGI MANAJEMEN RISIKO (STUDI KASUS: PERUSAHAAN UMUM PERIKANAN INDONESIA). Jurnal Teknologi Perikanan Dan Kelautan, 10(2), 217–231. https://doi.org/10.24319/jtpk.10.217-231
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.