Perselisihan hubungan industrial masih terjadi di kalangan sektor industri. PT Philips Seafood Indonesia dan 40 buruh wanita yang berstatus pekerja lepas harian sekarang ini telah mengalami perselisihan dikarenakan adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT PSI yang menurut pihak buruh tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan perselisihan antara PT PSI dan pihak 40 buruh wanita tersebut terdapat dua permasalahan, yaitu bagaimana upaya penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja buru PT Philips Seafood Indonesia Lampung Plant di Kota Bandar Lampung ? dan apa faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja buruh PT Philips Seafood Indonesia Lampung Plant di Kota Bandar Lampung ? Tujuan penelitian mengamati dan menganalisis tiap skema penyelesaian sengketa antara 40 buruh wanita dengan PT PSI. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan masalah normatif-terapan yang didukung dengan perselisihan yang terjadi antara PT PSI dan 40 buruh wanita yang telah melalui beragam upaya penyelesaian sengketa yang terdiri dari penyelesaian secara bipatrit dan tripartit (mediasi) yang telah dilakukan secara berjenjang pada bulan Februari 2023. Faktor yang mempersulit penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial ini terjadi karena beberapa faktor salah satunya adalah tidak ada niat kesadaran dari pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak buruh yang mereka tiadakan, belum ada norma ataupun peraturan yang bersifat imperatif untuk memaksa para pihak untuk hadir dalam sidang mediasi.
CITATION STYLE
Berlianti Afriandi, A., Syamsu, S., & Putri AT, M. E. (2024). PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL: PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA 40 BURUH WANITA MELAWAN PT PHILIPS SEAFOOD INDONESIA. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 19–32. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.205
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.