Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. Tidak dapat dikatakan adil jika perusakan terhadap properti orang lain dipidana dengan pidana penjara dan denda saja tanpa adanya pemulihan terhadap properti tersebut (ganti kerugian). Ketiadaan perbedaan pidana antara orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP, tidak dapat dikatakan adil karena perbuatan dan akibat yang ditimbulkan berbeda-beda antara satu orang dengan orang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana atas perusakan barang yang dilakukan bersama-sama berdasarkan konsep keadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mencapai keadilan, pidana terhadap pelaku perusakan barang adalah ganti kerugian untuk korban. Dalam tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama, maka seharusnya masing-masing orang bertanggung jawab sesuai akibat dan perbuatannya.Article 406 paragraph (1) of the Criminal Code states that the person who damages the property of another person shall be sentenced to a maximum of two years and eight months imprisonment or a maximum fine of Rp 4.500. It can not be said to be fair if the destruction of another person's property is punishable by imprisonment and fine only in the absence of a recovery of the property (compensation). The absence of punishment difference between the perpetrator, person who ordered or involved under Article 55 of the Criminal Code, can not be said to be fair because the actions and consequences inflicted vary from one person to another. This study aims to explain the criminal liability for the destruction of goods carried out jointly based on the concept of justice. This type of research is normative legal research. The data used consist of primary, secondary and tertiary law materials. The results show that to achieve justice, the punishment to the perpetrator of the destruction of goods is a compensation to the victim. In the criminal act of destruction of goods carried out jointly, then each person should be responsible according to the consequences and actions.
CITATION STYLE
Tajalla, S., & Rinaldi, Y. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Perusakan Barang Yang Dilakukan Bersama-Sama. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 39–56. https://doi.org/10.24815/sklj.v2i1.10575
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.