Pasal 1320 KUH Perdata terkandung asas kebebasan berkontrak, yang menyatakan bahwa “asas Kebebasan berkontrak memberikan hak pada setiap orang untuk dapat mengadakan berbagai kesepakatan sesuai dengan kehendak dan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak, dengan syarat-syarat subjektif dan objektif tentang sahnya suatu perjanjian tetap dipenuhi (pasal 1320 KUH Perdata”. Terpenuhinya syarat sah dalam perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Merupakan syarat mutlak untuk terjadinya suatu perjanjian, keempat syarat di atas merupakan ketentuan yang bersifat memaksa. Akibat hukum dari transaksi oleh seseorang dibawah umur dalam e-commerce yang jelas-jelas tidak memenuhi salah satu syarat subjektif di atas ialah lemahnya kekuatan hukum terhadap kontrak tersebut. Suatu kontrak yang diadakan oleh orang yang tidak cakap dapat dibatalkan atas dasar kehendak pihak lainnya yang merasa dirugikan. Hal ini disebabkan oleh keabsahan kontrak elektronik yang melibatkan anak di bawah umur sebagai salah satu atau kedua pihak telah menyalahi ketentuan keabsahan perjanjian menurut hukum. Akan tetapi, kontrak akan tetap berlaku dan para pihak tetap terikat untuk memenuhinya selama tidak ada yang keberatan atas salah satu syarat sah perjanjian yang tidak dipenuhi. Kontrak elektronik tersebut pun harus tetap berlanjut dan dilaksanakan sesuai kesepakatan. Walaupun begitu, pemenuhan syarat usia kedewasaan tetap dipandang perlu untuk menjamin kepastian hukum dalam melakukan transaksi dalam e-commerce
CITATION STYLE
Hanifah, I., & Koto, I. (2023). Perjanjian Elektronik Yang Dibuat Oleh Anak Dibawah Umur. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 187. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.332
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.