Eksploitasi sumber daya alam dapat membuat perubahan ekologi. Ketika terjadi perubahan ekologi maka sektor ekonomi dan kehidupan sosial akan berubah. Hak laut ulayat dengan pengaturan dan pembatasannya dilakukan berdasarkan faktor sosial, ekonomi dan budaya. Menurut masyarakat setempat dalam mengatur sumber daya alam. Dalam menata wilayah laut perlu diperhatikan faktor ekologi. Ini akan bermanfaat bagi masyarakat, memberikan yang tepat, sesuai dengan integrasi lokal, konflik dapat dihindari.
CITATION STYLE
Herningtyas, T., & Fadjriani, L. (2022). ASPEK SOSIAL BUDAYA DAN HUKUM ADAT DALAM PENATAAN RUANG LAUT DI DAERAH KEPULAUAN. PETITA, 4(2), 341–355. https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4976
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.