Novel Merantau ke Deli karya Hamka merupakan karya sastra yang memuat nilai-nilai hukum keluarga Islam di Indonesia yang kini secara legal formal disahkan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini adalah kajian pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pesan-pesan yang ingin disampaikan oleh penulis novel tentang pembinaan rumah tangga Muslim di tengah adat budaya yang beragam dengan menggunakan paradigma sosiologi pengetahuan, pengkajian fiksi, dan maqasyid syari’ah kontemporer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa novel Merantau ke Deli menyatukan unsur keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan sebagai napas nilai-nilai hukum keluarga Islam, serta disampaikan dengan pendekatan sastra. Keislaman dalam novel ini tidak hanya tergambar dalam keyakinan penuh para tokoh dalam cerita, tetapi juga disampaikan melalui alur cerita, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keindonesiaan disampaikan melalui pertemuan dua adat budaya (Minang dan Jawa) yang disatukan dalam ikatan pernikahan namun berujung pada perceraian akibat fanatisme adat suku budaya. Sisi kemanusiaan berupa perlakuan terhadap kaum perempuan dan para buruh. Dakwah untuk menyampaikan nilai-nilai hukum keluarga Islam tersebut dilakukan Hamka melalui metode tulisan karya sastra dengan berbagai pendekatan dan kreatifitas dalam menyusun alur cerita.
CITATION STYLE
Somae, E. T. (2021). Nilai-nilai hukum keluarga Islam dalam novel Merantau ke Deli karya Hamka. COMMICAST, 3(1), 140–152. https://doi.org/10.12928/commicast.v3i1.4600
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.