Malpraktik dapat diartikan sebagai setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter atau oleh orang-orang di bawah pengawasannya, atau oleh penyedia jasa kesehatan yang dilakukan terhadap pasiennya, baik dalam hal diagnosis, terapeutik, atau manajemen penyakit, yang dilakukan secara melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan prinsip-prinsip profesional, baik dilakukan dengan kesengajaan, atau ketidakhati-hatian, yang menyebabkan salah tindak, rasa sakit, luka, cacat, kematian, kerusakan pada tubuh dan jiwa, atau kerugian lainnya dari pasien dalam perawatannya, yang menyebabkan tenaga kesehatan harus bertanggungjawab baik secara administrasi dan atau secara perdata dan atau secara pidana. maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Matril Terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu, Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu . Penerapan Hukum Pidana Matril Terhadap Pelaku Tindak Pidana Malpraktek Pada Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu dapat diuraikan maka unsur ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum, dengan demikian unsur “Tenaga Kesehatan Yang Menjalankan Praktik Tanpa Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan” telah terpenuhi. Seharusnya kepada pemerintah khususnya tenaga kesehatan harus bisa mengecek izin praktik tenaga kesehatan, jangan sampai tenaga kesehatan yang melakukan praktik kesehatan tidak memiliki izin sehingga bisa dipertanyakan dan membuat permasalahan dikemudian hari, sehingga bisa mendapat hukuman. Adanya pembenahan terhadap pola hubungan antar stakeholders (dokter, perawat, bidan, rumah sakit, klinik, pasien) yang ada sehingga malpraktek bisa atau diminimalisir. pencegahan yang diberikan berupa adanya lembaga independen yang melakukan pembinaan dan pengawasan antar pemangku kepentingan tersebut bila terjadi malpraktek medis. Minimnya pengetahuan masyarakat akan kesehatan, dan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap tenaga kesehatan menyebabkan masyarakat awam belum memahami perbuatan-perbuatan dan kesalahan tenaga kesehatan yang dapat dilaporkan sebagai dugaan malpraktek medis, sehingga masyarakat perlu mendapat sosialisasi dan pemberitahuan mengenai hak-hak dan kewajiban baik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun rumah sakit serta perlunya mendapat pendampingan hukum bila terhadap malpraktek medis yang menyebabkan kerugian pasien.
CITATION STYLE
Fikma edrisy, I., & Ayu Anggraini, S. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu). IBLAM LAW REVIEW, 3(1), 111–125. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.106
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.