Permasalahan yang di kemukakan dalam Penelitian ini adalah Pelayanan Administrasi TerpaduTahun 2017 di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang”. Pedoman Pelayanan Administrasi TerpaduKecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, di ketahui bahwa dengan keluarnya Peraturan Mentridalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan KeputusanCamat Kelam Permai Nomor 100/01/KEP-PELUM/2016.tentang Paten maka Kecamatan Kelam Permaibisa melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu. Standar Pelayanan didasarkan pada KeputusanBupati Sintang Nomor 67 tahun 2014, tentang Standar Oprasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan di teruskan dengan keluarnyaKeputusan Camat Kelam Permai Nomor 100/01/KEP-PELUM/2016, tentang Paten. Kesimpulan dalampenelitian ini adalah Pelayanan Administrasi Terpadu Tahun 2017 di Kecamatan Kelam Permai KabupatenSintang”, telah di laksanakan sesuai dengan SOP yang di keluarkan oleh Bupati Sintang, Saran yang harusdi lakukan adalah Pemerintah Kecamatan agar meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasaranapenunjang lainnya.
CITATION STYLE
Mochsin, S. (2021). PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU TAHUN 2017 DI KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG. FOKUS : Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 19(1). https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.475
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.