Analisis Kasus Putusan Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Jkt.Pst. Ditinjau dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja

  • Devita S
  • Ayu F
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

PT. Sepatu Bata, Tbk. tersandung perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang gugatannya diajukan oleh karyawannya sendiri yang bernama Agus Setiawan. Masalah ini berawal dari Tergugat yang membubarkan departemen tempat Penggugat bekerja beserta melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Namun, Tergugat menolak untuk membayar hak ketenagakerjaan penggugat dan malah mengajukan rincian kerugian yang diharapkan digantikan dengan hak-hak ketenagakerjaan Penggugat. Tentu saja tindakan PHK yang dilakukan Tergugat dan penagihan kerugian untuk menggantikan hak ketenagakerjaan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum. Dalam paper ini, penulis akan membahasnya dari sudut pandang Hukum Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Cite

CITATION STYLE

APA

Devita, S. M., & Ayu, F. W. (2021). Analisis Kasus Putusan Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Jkt.Pst. Ditinjau dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 417–434. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.126

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free