PT. Sepatu Bata, Tbk. tersandung perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang gugatannya diajukan oleh karyawannya sendiri yang bernama Agus Setiawan. Masalah ini berawal dari Tergugat yang membubarkan departemen tempat Penggugat bekerja beserta melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Namun, Tergugat menolak untuk membayar hak ketenagakerjaan penggugat dan malah mengajukan rincian kerugian yang diharapkan digantikan dengan hak-hak ketenagakerjaan Penggugat. Tentu saja tindakan PHK yang dilakukan Tergugat dan penagihan kerugian untuk menggantikan hak ketenagakerjaan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum. Dalam paper ini, penulis akan membahasnya dari sudut pandang Hukum Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
CITATION STYLE
Devita, S. M., & Ayu, F. W. (2021). Analisis Kasus Putusan Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Jkt.Pst. Ditinjau dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 417–434. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.126
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.