Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 terhadap perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama berupa bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi dokumen atau bahan pustaka. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, maka perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, yang sebelumnya merupakan kewenangan peradilan umum dan disidangkan di Pengadilan Negeri, menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara dan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya hukum dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, berupa gugatan penanggung pajak atas pelaksanaan penyanderaan dan sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, merupakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menjadi kewenangan peradilan umum dan diajukan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan pada asas lex specialis derogat legi generalis, dengan mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Cite
CITATION STYLE
Cahyady, Y. (2021). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Terhadap Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 165–177. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1232
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.