EKSISTENSI DELIK ADAT DAN IMPLEMENTASI ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA MATERIIL INDONESIA

  • Anjari W
N/ACitations
Citations of this article
65Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Asas legalitas dan penerapan delik adat dalam hukum pidana materiil merupakan dua hal yang bersifat kontradiktif. Asas legalitas bersifat formalistik (positivistik) sedangkan delik adat bersifat  sosiologis. Apabila keduanya  dilaksanakan bersamaan maka harus ditemukan titik singgung agar dapat berjalan seiring. Dalam praktek, delik adat  diakomodir dalam yurisprudensi pengadilan dan revisi KUHP di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah  eksistensi delik adat dalam hukum pidana materiil Indonesia?;  dan Bagaimanakan konsep asas legalitas untuk  KUHP Indonesia yang  dapat mengakomodir delik adat ?  Delik adat diakui dalam hukum formal Indonesia. Untuk  mengakomodir delik adat, maka asas legalitas diperluas penerapannya, yang meliputi asas legalitas formal dan material. Penerapan asas legalitas material dengan syarat: kontekstual; pidana yang dijatuhkan  tidak bertentangan dengan Pancasila; pembatasan subyek hukum; bersifat premum remedium dalam kasus tertentu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anjari, W. (2018). EKSISTENSI DELIK ADAT DAN IMPLEMENTASI ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA MATERIIL INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 328. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.328-335

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free