Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat dengan ( LPD ) yaitu salah satu lembaga yang dibentuk oleh Desa Pakraman yang berfungsi menjalankan dan mengelola sistem keuangan desa serta berupaya dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhikepentinganmasyarakat desa adat pakraman itu sendiri. Dalam melaksanakan kegiatan utamanya yaitu menyalurkan dan menghimpun dana, LPD Susut Kaja dan LPD Desa Pekraman Kebon Bangli juga melaksanakan akuntabilitasnya yang berlandaskan atas budaya tri hita karana. Dalam LPD, istilah CSR memang tidak digunakan, namun konsep dalam pengelolaan dana sosialnya memiliki konsep serupa dengan CSR. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini bahwa pengelolaan dana sosial sebesar 5% dari laba berjalan pada satu tahun periode dikelola sesuai dengan budaya tri hita karana. Dimana, dari 5% laba berjalan tersebut digunakan untuk mengharmoniskan hubungan dengan Tuhan melalui yadnya berupa dana punia, mengharmoniskan hubungan dengan manusia berupa bantuan sembako maupun pendidikan serta mengharmoniskan hubungan dengan lingkungan berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk menjaga kelestarian lingkungan.
CITATION STYLE
Indriyani, N. M. V., & Putra, I. W. G. Y. D. (2022). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Sosial LPD Berlandaskan Budaya Tri Hita Karana. WACANA EKONOMI (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Akuntansi), 21(2), 168–174. https://doi.org/10.22225/we.21.2.2022.168-174
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.