Penanganan Covid-19 secara nasional merupakan kesatuan tindakan yang lahir dari kebijakan strategis komprehensif. Kebijakan ini harus mengatasi kondisi terkini dan mengantisipasi dampaknya di kemudian. Upaya-upaya yang saat ini dilakukan oleh pemerintah adalah: kebijakan social distancing/physical distancing, perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai garda depan, pembatasan sosial berskala besar, transparansi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, validitas data hasil pemeriksaan. Untuk penanganan wabah Covid-19 ini, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang dipilih oleh pemerintah. Aparat kepolisian bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoax, serta penimbun bahan pokok. Selain itu pihak kepolisian juga telah mempersiapkan ancaman pidana bagi masyarakat yang melanggar, sanksi tersebut terdapat dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama PSBB dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020.
CITATION STYLE
Julaiddin, J., & Sari, H. P. (2020). KEBIJAKAN HUKUM DI TENGAH PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19). UNES Law Review, 2(4), 358–371. https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i4.123
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.