Realitas perekonomian suatu negara pada dewasa ini merupakan pencerminan dari sistem ekonomi campuran, di mana badan-badan usaha beserta individu dan pemerintah bersama-sama ikut terlibat dan mengendalikan perekonomian negara. Badan-badan, usaha swasta danindividu ikut melibatkan diri dalam perekonomian negara melalui mekanisme pasar tanpa cam pur tangan pemerintah, dan lembaga-lembaga pemerintah ikut mengendalikan perekonomian dengan mengeluarkan berbagai peraturan untuk menstabilkan pasar dan mengeluarkan insentifpajak. Sistem perekonomian campuran ini mempengaruhi bentuk maupun materi dari batasan Hukum Ekonomi.
CITATION STYLE
Suraputra, D. D. (2017). KEDUDUKAN HUKUM EKONOMI DALAM STRUKTUR ILMU HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(1), 66. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no1.1449
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.