Gadai sebagai salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, untuk suatu kepercayaan dari kreditur, maka debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan, namun dikuasai oleh penerma gadai. Mekanisme teknis gadai syariah, maka secara teknis operasional dapat dilakukan oleh suatu lembaga keungan syariah, yaitu pegadaian syariah, baik sebagai lembaga swasta maupun pemerintah. Dalam hal ini penulis bermaksud untuk melakukan analisis penerapan konsep dan prinsip-prinsip syariah yang teraplikasikan pada akad gadai di lembaga pegadaian syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk: pertama, untuk mengetahui konsep gadai dalam literatur fikih klasik; kedua, untuk mengetahui penerapan prinsip syariah pada akad rahn di lembaga pegadaian sayriah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitiandeskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitiatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, konsep gadai dalam literatur fikih klasik dinamai dengan istilah rahn, landasan yuridis kebasahan transkasi/akad gadai dalam Islam terdapat dalam al-Quran surat al-Baqarah: 283, yang secara eksplisit menerangkan hukum gadai, selain terdapat di dalam al-Quran landasan yuridis keabsakan akad gadai/rahn terdapat di dalam beberapa hadis Nabawi serta konsensu/ijma’ para ulama tenteng hal tersebut; kedua, prinisp-prinsip syariah di diterapkan dalam sistem pegadaian syariah ada 3 (tiga) prinsip, yaitu: prinsip tauhid, prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan prinsip bisnis (tijariah).
CITATION STYLE
Surahman, M., & Adam, P. (2018). PENARAPAN PRINSIP SYARIAH PADA AKAD RAHN DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH. Law and Justice, 2(2), 135–146. https://doi.org/10.23917/laj.v2i2.3838
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.