Indonesia memiliki aset wakaf berupa tanah yang sangat besar. Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang memiliki aset tanah wakaf terbesar se-Indonesia. Tanah wakaf dapat menjadi faktor pensejahtera masyarakat apabila dikelola secara produktif. Untuk mengelola secara produktif diperlukan pembiayaan atas tanah wakaf tersebut. Karena lembaga wakaf terkendala ketiadaan dana untuk memproduktifkan aset wakaf tersebut. Makalah ini bertujuan untuk menjelasakan model-model pembiayaan yang dapat diterapkan dalam pengembangan wakaf tanah produktif, serta mencari model pembiayaan yang paling efektif untuk wakaf tanah produktif. Makalah ini menemukan banyak model pembiayaan yang dapat diterapkan bagi pembiayaan tanah wakaf, akan tetapi pembiayaan yang mengurangi resiko kerugian perlu menjadi pertimbangan lembaga wakaf dalam memilih model pembiayaan tersebut. Pembiayaan yang berbasis partisipasi masyarakat dan pembiayaan dengan akad musyarakah muntahiyah bi tamlik dipandang memiliki resiko yang lebih ringan dibandingkan model pembiayaan lainnya.
CITATION STYLE
Furqon, A. (2014). MODEL-MODEL PEMBIAYAAN WAKAF TANAH PRODUKTIF. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.760
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.