Dalam mendirikan sebuah perusahaan sudah pasti melakukan sebuah perencanaan yang matang, supaya perusahaan bisa berdiri tegak dan berkembang pesat, namun untuk mencapai usaha seperti yang direncanakan tersebut tidaklah mudah dan bisa berjalan mulus karna semua perusahaan dalam melakukan kegiatannya selalu mengalami kendala-kendala sehingga diperlukan langkah memanajemen sebuah perusahaan atau pengelolaan untuk mempertahankan perusahaan bisa tetap berdiri. Oleh karna itu sebuah perusahaan lebih memilih strategi merger dan akuisi ini untuk tetap menjalankan perusahaannya dikarenakan merger ini bisa mengatasi kendala-kendala yang menjadi penghambat perusahaan untuk melakukan keberlansungan sebuah perusahaan, dalam sebuah merger dan akiuisisi ini sebuah perusahaan bisa mengembangkan perusahaannya dengan cepat tanpa harus menanggung resiko yang harus dihadapi seperti awal dalam mendirikan perusahaan. Merger adalah penggabungan perusahaan menjadi satu untuk mengambil atau membeli semua asset perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan perusahaan yang produknya sama, produknya berkaitan, tidak berkaitan namun mau melakukan penggabungan dan perusahaan yang saling membantu terhadap kegiatan usahanya. Agar sebuah perusahaan tersebut tidak mengalami bangkrut.
CITATION STYLE
Maulana Malik, N., Shofa Bisri, A., Harianto, M. A., & Mutammimah, M. (2021). Merger dan Akuisisi. Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah, 3(2), 1. https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i2.1171
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.